hijaukan bantaeng

hijaukan bantaeng
format spanduk dan baliho untuk penghijauan

Rabu, 09 Maret 2011

Independent Forrest Monitoring (IFM)

Lokalatih "Independent Foreest Monitoring" sebuah langkah awal dalam proses untuk verifikasi legalitas kayu, yang diharapkan mampu mengangkat derajat masyarakat petani kayu terkhusus, kerangka IFM yang menaungi LP-VI sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi legitimasi kontrol dalam melihat Verifikasi Legalitas kayu, mulai dari TPn, sampai pada tahapan UM yang mengolah dari segi produksinya, tentunya dari segi produksi meubel, seperti yang banyak kita temukan selama ini dipasar  Internasional maupun Nasiional.


Keterlacakan kayu itu sendiri dilakukan dengan sangat teliti dan sangat cermat bersama-sama dengan kelompok masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu IFM yang telah terlegitimasi, Lembaga lokal NGO dibidang lingkungan yang jelas kepengurusan lembaga dan memiliki akta notaris, serta masyarakat madani lainnya...dalam pemantauan, independensi sangat dibutuhkan dan menjadi indikator utama dalam pelaksanaan tugas.

Standar Verifikasi Legilitas kayu(SVLK) yang menjadi indikator penting dalam mencegah semakin meluasnya pembabatan kayu dan perdangannya secara liar, dan tentunya akan menjamin keterlacakan kayu, mulai dari TPn.TPK Antara sampai UM dan tahapan produksinya, dengan sistem pelecakan asal usul kayu yang dinomor, sesuai dengan SKAU yang ada.

Video dibawah ini sedikit menggambarkan kerusakan Alam kita dengan banyak penebangan jyang dilakukan 
tanpa adanya pembagian antara Hutan Negara, Hutan Rakyat, dan Hutan Rakyat Produksi,  yang belum tentu memilki IUPHHK,IUPHHK-HL,IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI,IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HKm, yang menjadi prasyarat utama dalam pengelolaan hutan Indonesia kita...






DAFTAR SURAT KELENGKAPAN KEHUTANAN DENGAN SINGKATANNYA.

v  Penatausahaan Hasil Hutan, adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan.

v  Hutan negara , adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

v  Hasil hutan, adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara.

v  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK Alam), adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.

v  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam.

v  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman (IUPHHK Tanaman), adalah izin untuk memanfaatkan kayu tanaman pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan kayu.

v  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu hasil budidaya pada hutan produksi. yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, dan pemasaran hasil hutan bukan kayu.

v  Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu di dalam hutan produksi.

v  Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya di dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

v  Pemegang izin adalah, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Perorangan yang diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan atau pemungutan hasil hutan.

v  Izin Lainnya yang Sah (ILS), adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu.

v  Pemenang Lelang adalah Badan Usaha, Lembaga atau Perorangan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sebagai pihak yang berhak memiliki hasil hutan yang dilelang.

v  Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

v  Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah kayu bulat (KB) dan atau Kayu Bulat Kecil (KBK) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

v  Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

v  Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.

v  Industri Pengolahan Kayu Terpadu adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industry dan dalam satu badan hukum.

v  Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

v  Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.

v  Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu- kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan .

v  Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.

v  Tempat Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industry dan sekitarnya.

v  Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.

v  Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.

v  Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.

v  Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LP-HHBK) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan bukan kayu.

v  Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara, atau pelabuhan umum.
v  Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) adalah pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.

v  Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO), adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.

v  Badan Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki perizinan yang sah dari instansi yang berwenang dan bergerak dalam bidang usaha kehutanan.

v  Perorangan dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan adalah orang seorang yang melakukan usaha di bidang kehutanan.

v  Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

v  Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.

v  Buku Ukur (BU) adalah catatan harian atas hasil pengukuran kayu tebangan yang dibuat di TPn.

v  Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan.

v  Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat Kecil (LHP-KBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat kecil pada petak/blok yang ditetapkan.

v  Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan bukan kayu pada areal yang ditetapkan.

v  Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih.

v  Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang, tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen).

v  Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan selain kayu yang dipungut dari dalam hutan lindung dan atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya.

v  Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.

v  Kayu pacakan adalah kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan dari KB atau KBK dengan menggunakan kapak, gergaji rantai atau alat sejenisnya.

v  Hasil hutan lelang adalah hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari pelelangan yang sah.

v  Daftar Kayu Bulat (DKB/DKB-FA) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran SKSKB/FA-KB.

v  Daftar Kayu Bulat Kecil (DKBK) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat kecil yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KB.

v  Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) adalah dokumen yang memuat identitas hasil hutan bukan kayu yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-HHBK.

v  Daftar Kayu Olahan (DKO) adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KO.

v  Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

v  Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen

v  angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.

v  Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan.

v  Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL).

v  Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Petugas FA-HHBK, yang digunakan untuk pengangkutan HHBK yang berasal dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara.

v  Pengangkutan lanjutan adalah pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang sebelumnya mengalami transit di TPK Antara/TPK Industri.

v  Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat.

v  Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LMKBK) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat kecil yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat kecil.

v  Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu (LMHHBK) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan hasil hutan bukan kayu.

v  Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang dibuat di industri atau di tempat penampungan yang sah.

v  Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan jenis-jenis kayu yang telah ditebang berdasarkan kelompok tarif PSDH/DR, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada kayu bulat tersebut.

v  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.

v  Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi.

v  Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.

v  Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.