tag:blogger.com,1999:blog-19521957589075424352024-02-20T02:10:22.671-08:00Bantaeng Hijau dan BersihPeningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Melalui Pengeuatan Kader-Kader Pemerhati Lngkungan Dan Inisiasi Kearifan Lokalramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-27838586625770958582011-11-08T23:33:00.000-08:002011-11-08T23:34:01.388-08:00Spirit Publik<br />Volume 4, Nomor 1<br />Halaman: 69 - 84<br />ISSN. 1907 - 0489<br />April 2008<br />69<br />Studi Implementasi Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa<br />(APBDes) dalam Meningkatkan Pembangunan pada Desa Sebuntal<br />Kecamatan Marang Kayu Tahun Anggaran 2006<br />Study of Implementation Policy of Revenue Plan and Expense Village in Improving<br />Development at Sebuntal Village District of Marang Kayu in 2006<br />Melati Dama<br />Jurusan Ilmu Administrasi<br />FISIP Universitas Mulawarman<br />melati_dama@yahoo.com<br />(Diterima tanggal 17 Januari 2008, disetujui tanggal 21 Februari 2008)<br />ABSTRACT<br />In the implementation of the disctrict autonomy, Kutai Kartanegara Regancy, issued a development program<br />named “Gerbang Dayaku”. In this program the local government allocated two billion rupiahs to each village<br />annually, so villages accepted more than 2 billions rupiahs for a year and then added by original village income<br />and aids from the state and regancy government. That financial arranged in revenue plan and expense village.<br />Unfortunately it didn’t work well and there are still poor villages such as Sebuntal Village where its development<br />was still behind. Based on a research using Miles and Huberman analysis method, the implementation of<br />Gerbang Dayaku program was focused in the sub disctrict and related institutions only. This is not in-accurate<br />with the principle of disctrict autonomy as line the village finance should be arrange by village government.<br />Beside that, the society didn’t know about the specific but the village development in general. Since the white<br />paper programs as mentioned in the white paper arrangement not fully based on society’s needs. Basically the<br />white paper similar to the village arrangements.<br />Keywords: Implementation, Policy, Revenue, Development, Village<br />PENDAHULUAN<br />Dalam rangka pelaksanaan otonomi<br />daerah di Indonesia, ditetapkan undang-undang<br />otonomi daerah yaitu Undang-Undang Nomor<br />22 Tahun 1999 tentang “Pemerintahan<br />Daerah” dan Undang-Undang Nomor 25<br />Tahun 1999 tentang “Perimbangan Keuangan<br />Pusat dan Daerah”. Pelaksanaan otonomi<br />daerah menurut undang-undang tersebut lebih<br />ditekankan pada azas desentralisasi terutama<br />untuk daerah kabupaten/kota. Azas<br />desentralisasi yang dimaksud yaitu daerah<br />diberi kewenangan untuk mengatur dan<br />mengurus kepentingan masyarakat di<br />daerahnya sesuai aspirasi masyarakat di daerah<br />tersebut (sesuai dengan keinginan dan<br />kebutuhan masyarakat). Kewenangan daerah<br />untuk mengatur daerahnya termasuk<br />didalamnya kewenangan untuk mengelolah<br />keuangan daerahnya masing-masing. Undangundang<br />ini kemudian direvisi menjadi Undangundang<br />Nomor 32 & 33 Tahun 2004, tetapi<br />pada dasarnya tidak ada perubahan yang terlalu<br />mencolok dalam undang-undang tersebut<br />terutama dalam hal pengelolaan keuangan<br />daerah.<br />Berdasarkan undang-undang tersebut,<br />maka otonomi daerah yang ditekankan pada<br />azas desentralisasi dilaksanakan oleh berbagai<br />daerah di Indonesia termasuk daerah<br />Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten<br />Kutai Kartanegara. Salah satu program yang<br />dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />70<br />Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan<br />otonomi daerah yaitu program “Gerbang<br />Dayaku". Isi dari program tersebut adalah<br />pemberian dana 1 milyar pertahun untuk tiap<br />desa yang kemudian meningkat menjadi 2<br />milyar pertahun untuk tiap desa.<br />Desa Sebuntal adalah salah satu desa di<br />wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang<br />merupakan bagian dari Kecamatan Marang<br />Kayu. Sama halnya dengan desa lainnya di<br />wilayah Kutai Kartanegara, di Desa<br />Sebuntalpun setiap tahunnya diberikan dana<br />sebesar 2 milyar, dengan demikian keuangan<br />Desa Sebuntal untuk tiap tahun lebih dari 2<br />milyar karena ditambah dengan pendapatan<br />asli desa. Anggaran/keuangan desa ini disusun<br />dalam APBDes setiap tahun oleh pemerintah<br />desa.<br />Dengan melihat keuangan desa yang<br />sangat besar, seharusnya pembangunan di<br />desa-desa dalam wilayah Kabupaten Kutai<br />Kartanegara termasuk Desa Sebuntal sangat<br />maju, kenyataannya masih banyak desa di<br />wilayah Kutai Kartanegara yang<br />pembangunannya masih tertinggal jika<br />dibandingkan dengan daerah lainnya. Sebagai<br />contoh Desa Sebuntal. Adapun permasalahan<br />mendasar dalam pembangunan di Desa<br />Sebuntal, yaitu:<br />1. Prasarana dan Sarana Pendidikan<br />- Kondisi bangunan sekolah yang sudah<br />tua dan rusak seperti atap yang bocor,<br />plavon yang sudah hancur, dinding dan<br />lantai bangunan yang terbuat dari kayu<br />dan sudah rapuh, sehingga membahayakan<br />bagi keselamatan murid,<br />selain itu sarana pendukung proses<br />belajar mengajar lainnya seperti meja<br />dan kursi yang sudah rusak (untuk<br />bangunan sekolah dasar).<br />- Minimnya koleksi buku pada<br />perpustakaan sekolah yang dapat<br />menunjang proses belajar mengajar,<br />sedangkan untuk sekolah dasar yang ada<br />hanya buku-buku yang sudah tua.<br />- Tidak ada laboratorium untuk SLTP.<br />2. Prasarana dan Sarana Transportasi<br />- Kondisi jalan yang menghubungkan<br />antara Desa Sebuntal dengan wilayah<br />perkotaan sebagian besar belum diaspal<br />(+ 10 km) dan struktur tanahnya tidak<br />rata, sehingga sangat menyulitkan<br />terutama bila musim hujan. Demikian<br />juga halnya dengan kondisi jalan dalam<br />Desa Sebuntal juga mengalami<br />kerusakan sehingga menyulitkan bagi<br />para pengguna jalan terutama yang<br />memakai kendaraan bermotor<br />- Selain itu, angkutan umum yang hanya<br />beroperasi pada pukul 05.30-06.30<br />semakin menambah sulitnya masyarakat<br />yang ingin ke kota.<br />3. Fasilitas Penerangan (Listrik)<br />- Listrik di desa, ini hanya berfungsi pada<br />malam hari yaitu mulai pukul 17.00-<br />07.00 dan kondisi ini telah berlangsung<br />lebih dari 15 tahun. Hal ini sangat<br />menghambat jalannya kegiatan<br />masyarakat yang menggunakan tenaga<br />listrik. Selain itu, usaha-usaha<br />masyarakat yang memanfaatkan tenaga<br />listrik tidak dapat berkembang.<br />Permasalahan yang dipaparkan tersebut<br />tidak hanya ditemukan di Desa Sebuntal tetapi<br />juga pada desa-desa lainnya, terutama desadesa<br />yang ada di wilayah Kecamatan Marang<br />Kayu (terutama permasalahan listrik).<br />Meskipun dana yang dimiliki oleh suatu<br />daerah sangat besar, tetapi bila tidak diatur<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />71<br />dengan baik dalam penggunaannya (dalam<br />proses implementasinya) maka akan<br />mengakibatkan dana tersebut menjadi sia-sia<br />atau tidak bisa memberikan hasil yang<br />maksimal kepada daerah tersebut, karena<br />dalam proses implementasi selalu terbuka<br />kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa<br />yang diharapkan (direncanakan) dengan apa<br />yang senyatanya dicapai (hasil dari penerapan<br />kebijakan), atau dengan kata lain kebijakan<br />tersebut memiliki peluang gagal dalam<br />pelaksanaannya.<br />Hogwood dan Gun (dalam Solichin<br />Abdul Wahab, 2004:61), membagi pengertian<br />kegagalan kebijakan kedalam dua kategori,<br />yaitu non implementation dan unsuccessful<br />implementation. Tidak terimplementasikan<br />mengandung arti bahwa suatu kebijakan tidak<br />dilaksanakan sesuai dengan rencana, mungkin<br />karena pihak-pihak yang terlibat dalam<br />pelaksanaan tidak mau bekerja sama, atau<br />mereka telah bekerja secara tidak efisien, atau<br />karena mereka tidak sepenuhnya menguasai<br />permasalahan. Akibatnya, impelentasi yang<br />efektif sukar untuk dipenuhi. Sementara itu,<br />implementasi yang tidak berhasil biasanya<br />terjadi manakalah suatu tertentu telah<br />dilaksanakan sesuai dengan rencana, namun<br />mengingat kondisi eksternal ternyata tidak<br />menguntungkan (misalnya tiba-tiba terjadi<br />pergantian kekuasaan, bencana alam, dan lain<br />sebagainya) kebijakan tersebut tidak berhasil<br />mewujudkan dampak atau hasil akhir yang<br />dikehendaki.<br />Untuk dapat memahami dengan baik<br />tentang proses implementasi, maka harus<br />dilihat mulai proses penyusunan hingga<br />evaluasi.<br />Proses implementasi anggaran/ keuangan<br />di Desa Sebuntal, diatur berdasarkan<br />Peraturan Daerah Kabupaten Kutai<br />Kartanegara Nomor 3 Tahun 2000 tentang<br />“Pedoman Penyusunan APBDes”, yang<br />memuat antara lain:<br />1. Penetapan Anggaran Desa<br />2. Pengesahan Anggaran Desa<br />3. Pelaksanaan Anggaran Desa<br />4. Pertanggungjawaban Anggaran Desa<br />Menurut Sukasmanto (2004:73), dalam<br />proses implementasi anggaran desa dipengaruhi<br />oleh beberapa faktor yaitu:<br />1. Transparansi<br />Menyangkut keterbukaan pemerintah desa<br />kepada masyarakat mengenai berbagai<br />kebijakan atau program yang ditetapkan<br />dalam rangka pembangunan desa.<br />2. Akuntabilitas<br />Yaitu kemampuan pemerintah desa<br />mempertanggungjawabkan kegiatan yang<br />dilaksanakan dalam kaitannya dengan<br />masalah pembangunan dan pemerintahan<br />desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud<br />terutama menyangkut masalah finansial.<br />3. Partisipasi masyarakat<br />Menyangkut kemampuan pemerintah desa<br />untuk membuka peluang bagi seluruh<br />komponen masyarakat untuk terlibat dan<br />berperan serta dalam proses pembangunan<br />desa.Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi<br />daerah yang menitikberatkan pada peran<br />serta masyarakat.<br />4. Penyelengaraan pemerintahan yang efektif,<br />dimana penyusunan APBDes didasarkan<br />pada partisipasi masyarakat<br />5. Pemerintah tanggap terhadap aspirasi yang<br />berkembang di masyarakat<br />Yaitu menyangkut kepekaan pemerintah<br />desa terhadap permasalahan yang ada<br />dalam kehidupan masyarakat dan apa yang<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />72<br />menjadi kebutuhan serta keinginan<br />masyarakat.<br />6. Profesional<br />Yaitu keahlian yang harus dimiliki oleh<br />seorang aparatur sesuai dengan jabatannya.<br />Untuk dapat memahami dengan baik<br />pengaturan keuangan di Desa Sebuntal, maka<br />harus ditinjau dari sudut peraturan yang<br />mengaturnya yaitu Peraturan Daerah<br />Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun<br />2000, serta kebijakan - kebijakan yang lain,<br />dalam kaitannya dengan pengaturan<br />penyusunan dan penggunaan keuangan desa.<br />METODE PENELITIAN<br />Penelitian ini adalah penelitian yang<br />bersifat deskriptif kualitatif, yaitu jenis<br />penelitian yang berusaha menggambarkan<br />keseluruhan proses dari suatu permasalahan<br />yang diteliti sebagai suatu kesatuan yang utuh<br />dan berusaha untuk mengungkapkan makna<br />yang terkandung dalam proses tersebut.<br />Dalam penelitian ini, yang menjadi key<br />informant adalah Kepala Desa Sebuntal beserta<br />kaur-kaurnya, Camat Marang Kayu beserta<br />stafnya dan tokoh-tokoh masyarakat. Alasan<br />dipilihnya mereka sebagai key informant<br />karena mereka yang memahami tentang<br />kebijakan pengaturan APBDes mulai dari<br />tahap perumusan sampai implementasi, namun<br />tidak menutup kemungkinan informan akan<br />bertambah sesuai dengan informasi yang<br />dibutuhkan karena teknik yang digunakan<br />adalah snow ball sampling.<br />Penelusuran informasi yang diperlukan<br />tidak hanya dilakukan dengan wawancara,<br />tetapi juga dengan penelitian terhadap datadata<br />sekunder yang ada berupa peraturan<br />daerah yang mengatur masalah penyusunan<br />dan penggunaan anggaran, kebijakan lainnya<br />yang juga berkaitan dengan masalah<br />pengaturan dan penggunaan anggaran serta<br />APBDes yang telah disusun dalam rangka<br />penggunaan keuangan desa termasuk dana<br />yang berasal dari program Gerbang Dayaku.<br />Pengamatan secara langsung terhadap<br />kondisi Desa Sebuntal juga merupakan cara<br />yang digunakan untuk melengkapi informasi<br />yang diperlukan.<br />Analisis data yang digunakan dalam<br />penelitian ini, yaitu analisis data dari Miles dan<br />Huberman (1992:16), dimana dalam analisis<br />ini terdapat tiga alur kegiatan yang terjadi<br />secara bersamaan, yaitu reduksi data,<br />penyajian data, penarikan kesimpulan/<br />verifikasi.<br />HASIL PENELITIAN<br />Berdasarkan metode penelitian yang<br />digunakan, diperoleh hasil mengenai proses<br />implementasi APBDes di Desa Sebuntal<br />sebagai berikut:<br />1. Penetapan APBDes Desa Sebuntal<br />Penetapan APBDes dilakukan oleh kepala<br />desa bersama dengan BPD. APBDes yang<br />ditetapkan oleh kepala desa dan BPD,<br />merupakan APBDes yang ditetapkan dari<br />hasil penyusunan rancangan APBDes yang<br />dibuat oleh kepala desa.<br />2. Pengesahan APBDes<br />Rancangan APBDes yang telah disusun<br />oleh kepala desa, kemudian diserahkan ke<br />BPD untuk mendapatkan persetujuan dari<br />BPD. Rancangan APBDes dinyatakan sah<br />menjadi APBDes apabila ditandatangani<br />oleh kepala desa dan mendapat persetujuan<br />dari BPD.<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />73<br />APBDes pada Desa Sebuntal untuk tahun 2006 sebagai berikut:<br />Pendapatan<br />Kode<br />Anggaran<br />Uraian Jumlah<br />1.1.<br />1.1.1.<br />1.2.<br />1.2.1.<br />1.2.1.1.<br />1.2.2.<br />1.2.2.1.<br />1.2.2.2.<br />1.2.2.3.<br />1.2.2.4.<br />1.2.3.<br />1.2.3.1.<br />1.3.<br />1.3.1.<br />1.3.1.1.<br />1.3.3.<br />1.3.3.1.<br />1.3.3.2.<br />1.3.3.3.<br />1.3.3.4.<br />1.3.3.5.<br />1.3.3.6.<br />1.3.3.7.<br />1.3.3.8.<br />1.3.4.<br />1.3.4.1.<br />1.4.<br />1.4.1.<br />Pos sisa anggaran tahun lalu<br />Sisa anggaran tahun lalu<br />Pos Pendapatan Asli Desa<br />Hasil Usaha Desa:<br />Pabrik bata<br />Hasil kekayaan desa:<br />Tanah Kas Desa<br />Pasar/Kios Desa<br />Bangunan Desa<br />Objek Rekreasi<br />Pungutan Desa<br />Administrasi Desa<br />Pos Penerimaan yang berasal dari Pemerintah<br />Propinsi, Pemerintah Pusat dan Pemerintahan<br />Kabupaten:<br />Penerimaan dari Pemerintah Propinsi:<br />………………………………………<br />Penerimaan dari pemerintah Kabupaten:<br />Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa<br />Tunjangan penghasilan BPD<br />Tunjangan penghasilan lembaga adat<br />Tunjangan penghasilan kepala dusun<br />Tunjangan penghasilan RT<br />Penyisihan penerimaan PRD/DPKK<br />Bantuan operasional kepala desa<br />Bantuan operasional BPD<br />Dana Bantuan Gerbang Dayaku<br />Alokasi dana desa<br />Pos pendapatan lain-lain<br />Sumbangan/bantuan pihak ketiga<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />Rp 10.000.000<br />-<br />Rp 35.400.000<br />Rp 18.000.000<br />-<br />Rp 10.800.000<br />Rp 15.600.000<br />Rp 5.369.829<br />Rp 15.000.000<br />-<br />Rp 2.000.000.000<br />-<br />Jumlah Rp 2.125.169.829<br />Sumber: APBDes Desa Sebuntal tahun 2006<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />74<br />Belanja<br />Belanja Rutin<br />Kode<br />Anggaran<br />Uraian Jumlah Keterangan<br />2.R.<br />2.R.1.<br />2. R. 1.1.<br />2.R.1.2.<br />2.R.1.3.<br />2.R.1.4.<br />2.R.1.5.<br />2.R.1.6.<br />2.R.1.7.<br />2.R.1.8.<br />2.R.1.9.<br />2.R.1.10.<br />2.R.1.11.<br />2.R.1.12.<br />2.R.2.<br />2.R.2.1.<br />2.R.2.2.<br />2.R.2.3.<br />2.R.2.4.<br />2.R.2.5.<br />2.R.2.6.<br />Pos belanja penghasilan tetap dan<br />tunjangan kepala desa, BPD, lembaga adat,<br />RT.<br />Pos belannja penghasilan tetap dan<br />tunjangan kepala desa, BPD, lembaga adat,<br />RT:<br />Tunjangan Kepala Desa<br />Tunjangan Sekretaris Desa<br />Tunjangan Kepala Urusan<br />Tunjangan Bendaharawan Desa<br />Tunjangan Ketua BPD<br />Tunjangan Wakil Ketua BPD<br />Tunjangan Anggota BPD<br />Tunjangan Sekretaris BPD<br />Tunjangan Kepala Dusun<br />Tunjangan Staf Desa<br />Tunjangan Ketua RT<br />Tunjangan Penghasilan Lembaga Adat:<br />a. Ketua Adat Besar<br />b. Sekretaris Adat Besar<br />c. Pembantu Adat Besar<br />d. Ketua Adat Biasa<br />e. Sekretaris Adat Biasa<br />f. Pembantu Adat Biasa<br />Pos belanja barang dan jasa:<br />Pembayaran ATK<br />Pos belanja modal<br />Pembelian komputer<br />Pembelian mesin tik<br />Pembelian wireless<br />Pembelian meubelair<br />Rp 9.000.000<br />Rp 7.200.000<br />Rp 18.000.000<br />Rp 1.200.000<br />Rp 6.000.000<br />Rp 4.800.000<br />Rp 3.600.000<br />Rp 3.600.000<br />Rp 10.800.000<br />-<br />Rp 15.600.000<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />Rp 6.000.000<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />750.000 x 12 bln<br />600.000 x 12 bln<br />500.000 x 12 bln x 3<br />orang<br />100.000 x 12 bln<br />500.000 x 12 bln<br />400.000 x 12 bln<br />300.000 x 12 bln<br />300.000 x 12 bln<br />100.000 x 12 bln x 9<br />orang<br />50.000 x 12 bln x 26<br />orang<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />75<br />2.R.3.<br />2.R.3.1.<br />2.R.3.2.<br />2.R.4.<br />2.R.4.1.<br />2.R.4.2.<br />2.R.5.<br />2.R.5.1.<br />2.R.6.<br />Pos belanja pemeliharaan:<br />Pengecatan gedung kantor<br />Pemeliharaan kendaraan milik<br />motor<br />Pos perjalanan dinas:<br />Perjalanan dinas ke kecamatan<br />Biaya perjalanan dinas ke<br />kabupaten<br />Pos belanja lain-lain:<br />Operasional BPD<br />Pos pengeluaran tidak terduga:<br />Rp 3.869.829<br />Rp 3.000.000<br />-<br />Rp 10.000.000<br />Rp 15.000.000<br />Jumlah belanja rutin Rp 125.169.829<br />Sumber: APBDes Desa Sebuntal Tahun 2006<br />Belanja Pembangunan<br />Kode<br />Anggaran<br />Uraian Jumlah Keterangan<br />Pos prasarana pemerintahan<br />Pembangunan gedung BPD<br />Aula/gedung olah raga<br />Pembangunan gedung BPU<br />Rehab kantor desa<br />…………………………….<br />Pos prasarana produksi<br />Pembuatan dam<br />Pembuatan sarana air<br />Pengadaan mesin pompanisasi<br />Pos prasarana perhubungan<br />Pembangunan pasar di……..<br />Pembangunan kios desa di…<br />Pos prasarana pemasaran<br />Pos pembangunan prasarana sosial<br />Pembangunan mesjid di……<br />Pembangunan gereja di……..<br />Pos peningkatan SDM<br />Bantuan pelatihan untuk industri rumah<br />tangga<br />Pembangunan lain-lain<br />Bantuan bidang ekonomi kerakyatan<br />dan bidang infra struktur<br />-<br />-<br />-<br />-<br />Rp 15.000.000<br />Rp 130.000.000<br />-<br />-<br />-<br />Rp 95.000.000<br />Rp 30.000.000<br />Rp 973.000.000<br />Rp 757.000.000<br />2.P.<br />2.P.1.1.<br />2.P.1.2.<br />2.P.1.3.<br />2.P.1.4.<br />2.P.1.5.<br />2.P.2.<br />2.P.2.1.<br />2.P.2.2.<br />2.P.2.3.<br />2.P.3.<br />2.P.3.1.<br />2.P.3.2.<br />2.P.4.<br />2.P.5.<br />2.P.5.1.<br />2.P.5.2.<br />2.P.6.<br />2.P.6.1.<br />2.P.7.<br />2.P.7.1.<br />Jumlah belanja rutin Rp 2.000.000.000<br />Sumber: APBDes Desa Sebuntal Tahun 2006<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />76<br />3. Pelaksanaan APBDes pada Desa<br />Sebuntal<br />Dalam pelaksanaan APBDes,<br />Bendaharawan Desa Sebuntal bertugas<br />untuk mengatur penerimaan diluar<br />program Gerbang Dayaku. Jadi untuk<br />tahun anggaran 2006, bendaharawan desa<br />hanya menangani penerimaan yang<br />bersumber dari pendapatan asli desa,<br />berupa penerimaan dari pungutan biaya<br />administrasi surat-surat desa dan sebagian<br />dari penerimaan yang berasal dari<br />pemerintah kabupaten, yaitu penerimaan<br />untuk tunjangan perangkat desa, tunjangan<br />kepala dusun, tunjangan ketua RT.<br />Sedangkan untuk bidang pengeluaran,<br />bendaharawan desa hanya mengatur<br />masalah pengeluaran rutin, seperti:<br />pembayaran gaji perangkat desa, tunjangan<br />kepala dusun, tunjangan ketua RT,<br />pembayaran ATK, biaya pemeliharaan<br />kendaraan milik motor dan biaya<br />perjalanan dinas ke tingkat II. Sedangkan<br />tunjangan untuk ketua, sekretaris dan<br />anggota BPD, langsung diambil oleh BPD<br />ke kabupaten setiap tiga bulan sekali<br />(triwulan). Demikian juga untuk<br />pengeluaran pembangunan ditangani<br />langsung oleh kecamatan, dalam hal ini<br />oleh bendaharawan kecamatan.<br />Dalam pengelolaan keuangan desa,<br />bendaharawan desa menggunakan buku<br />administrasi keuangan desa, yaitu: buku<br />kas umum. Buku kas umum digunakan<br />oleh bendaharawan desa untuk mencatat<br />semua penerimaan dan pengeluaran rutin.<br />4. Pertanggungjawaban APBDes pada<br />Desa Sebuntal<br />Dalam pelaksanaan APBDes pada<br />Desa Sebuntal, belum pernah bendaharawan<br />desa membuat laporan<br />pertanggungjawaban mengenai penerimaan<br />dan pengeluaran rutin yang<br />diaturnya. Sedangkan untuk laporan<br />pertanggungjawaban mengenai pengeluaran<br />pembangunan ditangani langsung<br />oleh pimpinan proyek dan bendaharawan<br />kecamatan serta dinas-dinas terkait ke<br />kabupaten, karena pembayaran kegiatan<br />pembangunan ini, ditangani langsung oleh<br />bendaharawan kecamatan dan dinas-dinas<br />terkait.<br />PEMBAHASAN<br />Acuan pengaturan APBDes untuk desadesa<br />di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah<br />Peraturan Daerah Kabupaten Kutai<br />Kartanegara Nomor 3 Tahun 2000. Peraturan<br />daerah ini, juga menjadi acuan bagi Desa<br />Sebuntal dalam pengaturan APBDesnya.<br />1. Penetapan APBDes<br />Setiap awal tahun anggaran baru,<br />kepala desa dan BPD harus membuat<br />APBDes, yang memuat tentang program<br />kerja pemerintah desa dalam satu tahun<br />anggaran. Rancangan APBDes ini disusun<br />oleh kepala desa, kemudian dalam rapat<br />dengan BPD, rancangan tersebut dibahas.<br />Dalam rapat pembahasan rancangan<br />APBDes, BPD juga memberikan masukan<br />kedalam rancangan APBDes tersebut.<br />Rancangan APBDes di Desa<br />Sebuntal, dibuat oleh kepala desa, akan<br />tetapi rancangan APBDes yang telah<br />dibuat oleh kepala desa tidak dibahas lagi<br />dengan BPD melainkan tinggal disetujui<br />oleh BPD dengan tanda tangan ketua dan<br />sekretaris BPD. Pada dasarnya APBDes<br />yang ditetapkan oleh kepala desa dan BPD,<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />77<br />tidak mengikuti aturan yang berlaku<br />sebagaimana yang ditetapkan dalam<br />Peraturan Daerah Kabupaten Kutai<br />Kartanegara Nomor 3 Tahun 2000. Dalam<br />peraturan daerah tersebut diatur bahwa<br />APBDes ditetapkan paling lambat satu<br />bulan setelah APBD kabupaten ditetapkan<br />dan sebagai dasar bagi program kerja<br />pemerintah desa dalam tahun anggaran<br />berjalan. APBDes Desa Sebuntal bukanlah<br />ditetapkan paling lambat satu bulan setelah<br />APBD kabupaten ditetapkan, tetapi dibuat<br />pada saat program kerja dalam tahun<br />anggaran tersebut sementara berjalan.<br />Kondisi ini juga berlangsung pada tahun<br />anggaran 2006, dimana program pembangunan<br />desa sudah mulai berjalan sejak<br />bulan September, sedangkan rincian<br />APBDes baru dibuat pada bulan<br />November. Jadi dapat disimpulkan bahwa<br />penetapan APBDes di Desa Sebuntal<br />hanya sekedar formalitas.<br />Dari data pengeluaran rutin (yang<br />dilampirkan pada bagian hasil penelitian),<br />dapat dilihat ada beberapa data yang rancu,<br />seperti data tunjangan wakil ketua BPD,<br />dimana pada data tersebut dituliskan<br />bahwa tunjangan wakil ketua BPD Rp.<br />4.800.000 dengan rincian 400.000 x 12<br />bulan. Jika kita membaca data tersebut,<br />maka kesimpulan yang kita dapatkan<br />adalah wakil ketua BPD berjumlah satu<br />orang dengan tunjangan perbulan RP.<br />400.000, padahal kenyataannya wakil<br />ketua BPD ada dua orang dengan<br />tunjangan perorang sebesar Rp. 400.000<br />tiap bulan. Demikian juga data tunjangan<br />anggota BPD, dimana dalam data APBDes<br />2006, dituliskan bahwa tunjangan anggota<br />BPD adalah Rp. 3.600.000, dengan rincian<br />300.000 x 12 bulan. Padahal pada<br />kenyataannya anggota BPD berjumlah<br />sepuluh orang dengan tunjangan perorang<br />Rp. 300.000 tiap bulan. Data lainnya yang<br />juga terlihat rancu, yaitu data mengenai<br />tunjangan kepala dusun, yaitu RP.<br />10.800.000 dengan rincian 100.000 x 12<br />bulan x 9 orang, padahal kenyataannya<br />kepala dusun hanya ada delapan orang.<br />Dengan melihat kerancuan data tersebut,<br />maka dapat disimpulkan bahwa<br />penyusunan data tersebut adalah terburuburu<br />dan asal jadi.<br />Untuk bagian pengeluaran pembangunan,<br />masalah pembuatan dam (pintu<br />air) dan pembuatan sarana air adalah<br />merupakan program pembangunan yang<br />hampir tiap tahun dilakukan di Desa<br />Sebuntal. Program tersebut pada<br />kenyataannya kurang memberikan manfaat<br />bagi masyarakat di Desa Sebuntal secara<br />keseluruhan, karena banyak dam (pintu<br />air) yang dibuat terkesan tidak terpelihara<br />dan tidak dimanfaatkan, demikian juga<br />halnya dengan program pembuatan sarana<br />air. Pembuatan sarana air, sebenarnya<br />hanya pemborosan dana saja karena<br />program tersebut tidak bertahan lama atau<br />hanya bisa bertahan beberapa minggu saja,<br />setelah itu saluran air tersebut akan kotor/<br />ditumbuhi rumput lagi. Pembuatan sarana<br />air ini juga sebenarnya bisa dilakukan<br />dengan gotong royong, mengingat kondisi<br />daerah Sebuntal yang merupakan wilayah<br />pedesaan yang masih kental dengan<br />budaya gotong royongnya serta aktivitas<br />masyarakatnya yang tidak sepadat<br />penduduk kota.<br />Pada pos anggaran peningkatan<br />SDM, yang berupa pelatihan untuk industri<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />78<br />rumah tangga, dengan anggaran Rp.<br />973.000.000, rincian kegiatannya masih<br />belum jelas atau bentuk kegiatan<br />konkretnya masih belum jelas, sehingga<br />menimbulkan tanda tanya dalam<br />pelaksanaannya. Demikian halnya dengan<br />pos pembangunan lain-lain, berupa<br />bantuan bidang ekonomi kerakyatan dan<br />bidang infra struktur dengan anggaran Rp.<br />757.000.000, bentuk kegiatan konkretnyapun<br />tidak diketahui.<br />2. Pengesahan APBDes<br />Rancangan APBDes yang telah<br />disetujui oleh BPD, ditetapkan oleh kepala<br />desa menjadi APBDes. Penetapan APBDes<br />dilakukan oleh kepala desa setiap tahun<br />dengan peraturan desa selambat-lambatnya<br />satu bulan setelah APBD kabupaten<br />ditetapkan. APBDes dinyatakan sah apabila,<br />selain mendapat persetujuan BPD dan<br />ditetapkan dengan peraturan desa, juga<br />harus diundangkan dalam lembaran desa<br />oleh sekretaris desa.<br />Rancangan APBDes yang telah<br />dibuat oleh Kepala Desa Sebuntal,<br />diserahkan kepada ketua BPD, dan ketua<br />BPD tinggal menyetujui saja lewat tanda<br />tangan yang diberikan oleh ketua BPD dan<br />sekretarinya. Rancangan APBDes yang<br />telah disetujui oleh BPD kemudian<br />disahkan oleh kepala desa menjadi<br />APBDes, tetapi tanpa diundangkan oleh<br />sekretaris desa dalam lembaran desa.<br />3. Pelaksanaan APBDes<br />Menurut Peraturan Daerah<br />Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3<br />Tahun 2000, APBDes yang telah<br />ditetapkan oleh kepala desa dan BPD baru<br />dapat dilaksanakan setelah dikeluarkan<br />Surat Keputusan Kepala Desa tentang<br />pelaksanaan peraturan desa mengenai<br />anggaran desa. Untuk tahun anggaran<br />2006, Kepala Desa Sebuntal tidak<br />mengeluarkan Surat Keputusan sebagai<br />dasar pelaksanaan APBDes dan<br />pelaksanaan program kerja pemerintah<br />tidak dididasarkan pada program yang<br />disusun dalam APBDes melainkan<br />mengacu kepada program yang disusun<br />dalam “Buku Putih”.<br />Buku putih adalah buku yang<br />berisikan program pembangunan desa,<br />yang disusun tiap tahun oleh pemerintah<br />desa, BPD dan ketua RT. Untuk tahun<br />anggaran 2006, buku putih di Desa<br />Sebuntal disusun oleh kepala desa bersama<br />dengan BPD dan beberapa ketua RT dalam<br />suatu rapat yang disebut MUSBANGDES.<br />Hasil MUSBANGDES kemudian disampaikan<br />ke kabupaten dalam bentuk daftar<br />proyek pembangunan dengan dana<br />maksimal 2 milyar. Di kabupaten, program<br />pembangunan yang diajukan oleh<br />pemerintah desa diolah kembali atau ada<br />penambahan/ pengurangan terhadap<br />program pembangunan hasil MUSBANGDES<br />tersebut. Program pembangunan<br />inilah yang nantinya akan<br />dilaksanakan di desa, tetapi pelaksanaan<br />program pembangunan yang termuat<br />dalam buku putih akan dilaksanakan oleh<br />pihak kecamatan dan dinas-dinas terkait.<br />Pemerintah desa hanya sekedar<br />mengetahui dan menerima pelaksanaan<br />program pembangunan di desanya.<br />Apabila terjadi perubahan dalam<br />pelaksanaan program buku putih, maka<br />hasilnya hanya diketahui oleh kepala desa<br />dan pihak kecamatan serta dinas-dinas<br />terkait, sedangkan BPD tidak diberitahu<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />79<br />tentang perubahan tersebut dan arsip buku<br />yang direvisi tersebut hanya ada di<br />kecamatan.<br />Buku putih pada dasarnya sama<br />dengan APBDes untuk bagian pengeluaran<br />pembangunan.<br />Menurut Peraturan Daerah<br />Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3<br />Tahun 2000, peranan dari bendaharawan<br />desa sangat penting, karena bendaharawan<br />inilah yang akan mengatur segala<br />penerimaan dan pengeluaran anggaran.<br />Untuk mengatur pengelolaan keuangan<br />desa, maka bendaharawan desa<br />menggunakan buku administrasi desa,<br />yang terdiri dari: buku anggaran desa,<br />buku kas umum dan buku kas pembantu.<br />Dalam pelaksanaan kegiatan<br />pembangunan di Desa Sebuntal,<br />bendaharawan desa juga mempunyai<br />fungsi yang cukup penting, yaitu mengatur<br />keuangan desa, baik untuk penerimaan<br />maupun pengeluaran, tetapi khusus dana<br />diluar buku putih, dan dalam<br />melaksanakan tugasnya, Bendaharawan<br />Desa Sebuntal juga menggunakan buku<br />administrasi desa yaitu buku kas umum.<br />Buku anggaran desa dan buku kas<br />pembantu tidak digunakan karena<br />ketidakpahaman tentang penggunaan buku<br />tersebut. Berdasarkan informasi yang<br />penulis dapatkan, belum pernah dilakukan<br />pelatihan kepada bendaharawan desa<br />tentang cara pengisian ketiga jenis buku<br />tersebut. Buku kas umum digunakan oleh<br />bendaharawan desa untuk mencatat<br />kegiatan harian yang dilaksanakan baik<br />menyangkut masalah penerimaan maupun<br />pengeluaran, dan pencatatan untuk semua<br />jenis penerimaan dan pengeluaran tersebut<br />didasarkan pada tanda bukti penerimaan<br />dan pengeluaran yang ada.<br />Untuk program yang termuat dalam<br />buku putih ditangani langsung oleh pihak<br />kecamatan dan dinas terkait termasuk<br />masalah pembayarannya.<br />4. Pertanggungjawaban APBDes<br />Selambat-lambatnya tiga bulan<br />setelah berakhirnya tahun anggaran desa,<br />kepala desa harus membuat laporan<br />pertanggung- jawaban tentang pelaksanaan<br />APBDes. Laporan pertanggung- jawaban<br />yang dibuat oleh kepala desa, didasarkna<br />pada laporan pertanggungjawaban yang<br />dibuat oleh bendaharawan desa,<br />sebagaimana yang termuat dalam buku<br />administrasi desa, terutama buku kas<br />umum dan buku kas pembantu. Laporan<br />pertanggung- jawaban tentang pelaksanaan<br />APBDes tersebut harus disampaikan oleh<br />kepala desa kepada bupati dengan<br />tembusan kepada camat. Namun sebelum<br />laporan pertanggungjawaban tersebut<br />disampaikan kepada bupati, terlebih<br />dahulu kepala desa harus memperlihatkan<br />kepada BPD, dan setelah laporan tersebut<br />diterima oleh BPD, dalam arti BPD<br />menyetuju laporan pertanggung- jawaban<br />tersebut, barulah laporan pertanggungjawaban<br />itu bisa disampaikan kepada<br />bupati.<br />Dalam pelaksanaan pengelolaan<br />keuangan Desa Sebuntal, bendaharawan<br />desa tidak pernah membuat laporan<br />pertanggungjawaban, dengan demikian<br />kepala desa juga tidak pernah membuat<br />laporan pertanggungjawaban tentang<br />kegiatan yang berlangsung dalam satu<br />tahun anggaran, baik menyangkut masalah<br />penerimaan maupun pengeluaran rutin.<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />80<br />Pertanggungjawaban tentang pengeluaran<br />pembangunan yang tertuang dalam<br />bentuk program buku putih, yaitu untuk<br />pengeluaran yang bersifat pembangunan<br />fisik, dibuat oleh bendaharawan kecamatan<br />(mengenai masalah pembayaran pelaksanaan<br />suatu proyek), sedangkan laporan<br />pertanggungjawaban tentang pelaksanaan<br />pembangunan tersebut, disampaikan<br />langsung oleh pimpinan proyek kepada<br />kabupaten. Kemudian untuk kegiatan yang<br />bersifat sosial, ditangani langsung oleh<br />dinas sosial kabupaten, demikian juga<br />masalah pertanggungjawaban pelaksanaan<br />kegiatan tersebut.<br />Faktor-Faktor yang Mempengaruhi dalam<br />Penyusunan APBDes<br />Penyusunan program kerja pemerintah<br />desa dalam bentuk APBDes, telah dilakukan di<br />Desa Sebuntal sejak tahun 2001, namun dalam<br />pelaksanaannya, belum sepenuhnya berjalan<br />sesuai dengan peraturan daerah yang<br />dikeluarkan oleh Kabupaten Kutai<br />Kartanegara.<br />Menurut Sukasmanto (2004: 73), dalam<br />proses implementasi anggaran desa<br />dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:<br />1. Transparansi<br />Transparansi diartikan sebagai<br />terbukanya akses bagi semua pihak yang<br />berkepentingan terhadap informasi yang<br />diperlukan, termasuk berbagai peraturan<br />dan perundangan serta kebijakan<br />pemerintah. Penciptaan keterbukaan<br />diawali dengan lancarnya komunikasi<br />antara pemerintah dan masyarakat.<br />Masyarakat diberi ruang luas untuk<br />mengakses informasi, sementara<br />pemerintah juga bisa menyediakan<br />informasi yang dibutuhkan, misalanya<br />laporan keuangan dan kinerja keuangan.<br />Selain itu, dengan transparansi dapat<br />membantu mempersempit peluang kolusi,<br />korupsi dan nepotisme (KKN), karena<br />proses pengambilan keputusan dapat<br />diikuti oleh masyarakat luas dengan<br />mudah.<br />Dalam penyusunan rancangan<br />APBDes yang dilakukan oleh kepala desa,<br />yang kemudian ditetapkan bersama BPD,<br />hasilnya tidak pernah disosialisasikan<br />kepada masyarakat. Demikian juga<br />program pembangunan yang disusun oleh<br />kepala desa, BPD dan beberapa ketua RT<br />dalam MUSBANGDES, yang nantinya<br />menghasilkan program “Buku Putih”.<br />Padahal seyogyanya APBDes/ Buku Putih<br />ini harus disosialisasikan kepada<br />masyarakat. Akibat dari tidak adanya<br />sosialisasi, maka masyarakat tidak<br />mengetahui tentang program kerja<br />pemerintah desa dalam tahun anggaran<br />yang berjalan, sehingga masyarakat hanya<br />mampu sebagai penonton dalam<br />pelaksanaan program/ kebijakan dari<br />pemerintah desa. Kondisi demikian sangat<br />rentan terhadap penyimpangan, karena<br />masyarakat tidak mengetahui kegiatan apa<br />saja yang diprogramkan oleh pemerintah<br />dalam tahun anggaran tersebut.<br />2. Akuntabilitas (pertanggungjawaban)<br />Pertanggungjawaban yang dimaksud<br />adalah pertanggungjawaban pemerintah<br />desa terhadap pelaksanaan tugasnya,<br />terutama pertanggungjawaban terhadap<br />penggunaan keuangan desa. Dalam<br />akuntabilitas, mengandung prinsip bahwa<br />penyelenggaraan pemerintahan atau semua<br />kegiatan birokrasi pemerintah harus dapat<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />81<br />dipertanggungjawabkan secara terbuka<br />kepada masyarakat.<br />Dalam pelaksanaan APBDes di Desa<br />Sebuntal, belum pernah dibuat laporan<br />pertanggungjawabannya, terutama laporan<br />penggunaan anggaran di luar program<br />Gerbang Dayaku. Demikian juga halnya<br />dengan pengeluaran pembangunan<br />(program yang termuat dalam buku putih)<br />yang ditangani oleh bendaharawan<br />kecamatan, dinas sosial kabupaten dan<br />dinas terkait lainnya, langsung<br />disampaikan ke kabupaten. Dengan<br />demikian kemungkinan terjadinya<br />penyimpangan dalam penggunaan<br />anggaran sangat besar.<br />3. Partisipasi Masyarakat<br />Partisipasi masyarakat berhubungan<br />dengan kemampuan pemerintah desa untuk<br />membuka peluang bagi komponen<br />masyarakat untuk terlibat dan berperan<br />serta dalam proses pembangunan desa.<br />Bentuk peran serta masyarakat dapat<br />berupah kontrol terhadap penyelengaraan<br />kegiatan pemerintahan, mulai dari tahap<br />perencanaan, pelaksanaan suatu program<br />tanpa menunggu suatu penyelewengan<br />terjadi lebih dahulu.<br />Dalam pelaksanaan kegiatan<br />pembangunan di Desa Sebuntal, partisipasi<br />masyarakat telah dilakukan melalui BPD,<br />dimana fungsi BPD adalah membawakan<br />aspirasi masyarakat. Sedangkan untuk<br />partisipasi masyarakat yang bersifat<br />langsung, sangat minim atau dapat<br />dikatakan tidak ada, karena partisipasi<br />masyarakat yang paling dasar, yaitu<br />sebagai kontrol terhadap pelaksanaan<br />kegiatan pembangunan desa tidak berjalan,<br />hal ini disebabkan karena masyarakat tidak<br />mengetahui dan memahami tentang<br />kebijakan yang dibuat oleh pemerintah<br />desa dalam satu tahun anggaran. Jadi tidak<br />mungkin masyarakat dalam melakukan<br />kontrol terhadap suatu kegiatan yang pada<br />dasarnya mereka tidak pernah tahu.<br />4. Penyelenggaraan Pemerintahan yang<br />Efektif<br />Yaitu penyusunan APBDes<br />didasarkan pada partisipasi masyarakat<br />yang dapat dilakukan melalui BPD.<br />Dalam penyusunan APBDes pada<br />Desa Sebuntal tidak didasarkan pada<br />partisipasi masyarakat, karena rancangan<br />APBDes dibuat sendiri oleh kepala desa<br />dan BPD tinggal menyetujui saja. Dari<br />data anggaran desa tahun 2006, terlihat<br />bahwa program yang disusun oleh kepala<br />desa tidak menunjukkan adanya program<br />yang secara jelas mengarah kepada<br />pembangunan desa dan masyarakat desa,<br />yang hendak dicapai dalam tahun anggaran<br />tersebut. Contoh: untuk program<br />pengeluaran pembangunan, hanya berupa<br />rincian kegiatan seperti pembuatan dam<br />dengan dana Rp. 15.000.000 yang hampir<br />setiap tahun diprogramkan oleh<br />pemerintah desa, pembuatan sarana air Rp.<br />130.000.000. Pembuatan sarana air adalah<br />merupakan suatu program yang bersifat<br />pemborosan, karena program tersbut tidak<br />tahan lama (maksimal hanya bisa 1-2<br />bulan saja), dan mengingat kondisi Desa<br />Sebuntal adalah sebuah “desa”, maka<br />seharusnya program tersebut dapat<br />dilakukan dengan gotong-royong, sehingga<br />dana yang ada dapat digunakan untuk<br />pembangunan di bidang lainnya. Uraian<br />pengeluaran pembangunan lainnya yang<br />belum jelas mengenai bentuk konkret<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />82<br />kegiatannya, yaitu bantuan pelatihan untuk<br />industri rumah tangga dengan dana Rp.<br />973.000.000 dan bantuan bidang ekonomi<br />kerakyatan dan infrastruktur Rp.<br />757.000.000.<br />Padahal jika pemerintah desa lebih<br />peka, maka akan terlihat bahwa bidang<br />pendidikan sangat membutuhkan bantuan,<br />seperti kondisi bangunan sekolah dasar,<br />serta meja dan kursinya yang mengalami<br />kerusakan cukup parah, perpustakaan yang<br />hanya diisi dengan buku-buku yang sudah<br />tua, serta kurangnya ruangan kelas seperti<br />yang terjadi di SD 005, dimana karena<br />keterbatasan ruangan, maka untuk ruang<br />perpustakan terpaksa menggunakan salah<br />satu kamar di rumah salah seorang guru,<br />demikian juga pada SD 007, dimana<br />karena masalah keterbatasan ruangan juga,<br />maka satu kelas difungsikan menjadi dua<br />kelas yang digunakan pada waktu<br />bersamaan dengan hanya dibatasi sekat<br />yang tidak menutup secara sempurna.<br />Masalah kondisi jalan yang cukup<br />memprihatinkan baik dalam wilayah Desa<br />Sebuntal, maupun jalan yang menghubungkan<br />Desa Sebuntal dengan wilayah<br />lainnya (Kec. Muara Badak, Samarinda<br />dan kota-kota lainnya). Listrik yang hanya<br />berfungsi pada malam hari, adalah<br />merupakan permasalahan-permasalahan<br />yang seharusnya mendapat perhatian serius<br />bagi pemerintah desa dalam penyusunan<br />program pembangunan desa.<br />5. Pemerintah Tanggap terhadap Aspirasi<br />yang Berkembang di Masyarakat.<br />Dalam hal ini menyangkut kepekaan<br />pemerintah desa terhadap permasalahan<br />yang ada dalam kehidupan masyarakat dan<br />apa yang menjadi kebutuhan serta<br />keinginan masyarakat.<br />Dalam penyusunan APBDes/ Buku<br />Putih pada Desa Sebuntal, terlihat bahwa<br />pemerintah desa masih kurang tanggap<br />terhadap permasalahan yang terdapat<br />dalam kehidupan masyarakat, sebagaimana<br />yang telah diuraikan pada poin<br />sebelumnya. Selain itu, kurangnya<br />keterbukaan pemerintah desa kepada<br />masyarakatnya mengenai kebijakan/<br />program yang ditetapkan dalam satu tahun<br />anggaran, mengakibatkan masyarakat<br />hanya mampu sebagai penonton dan<br />bersifat apatis terhadap kebijakan yang<br />dibuat oleh pemerintah, dan tidak tahu<br />bagaimana cara yang harus ditempuh<br />untuk menyatakan keinginan dan<br />kebutuhannya.<br />6. Profesionalisme<br />Menyangkut kemampuan yanga harus<br />dimiliki oleh seorang aparatur sesuai<br />dengan jabatannya.<br />Kemampuan aparatur pemerintah<br />Desa Sebuntal masih kurang dalam hal<br />pelaksanaan tugasnya, sebagai contoh<br />dalam hal pengelolaan keuangan desa,<br />bendaharawan desa hanya menggunakan<br />buku kas umum, hal ini disebabkan karena<br />tidak mengerti cara penggunaan buku<br />anggaran desa dan buku kas pembantu.<br />KESIMPULAN<br />Berdasarkan hasil penelitian dan<br />pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa<br />APBDes yang disusun oleh pemerintah Desa<br />Sebuntal hanya merupakan formalitas saja dan<br />bukan menjadi dasar kerja pemerintah desa<br />untuk tahun anggaran tersebut, hal ini dapat<br />DAMA – Implementasi Kebijakan APBDes Sebuntal Kec. Marang Kayu Tahun 2006<br />83<br />dilihat seperti pada APBDes untuk tahun<br />anggaran 2006, yang baru dibuat pada bulan<br />November sementara program pembangunan<br />sudah berjalan sejak bulan September. Yang<br />menjadi dasar kerja bagi pemerintah desa<br />adalah program yang termuat dalam “Buku<br />Putih”. Akan tetapi program yang termuat<br />dalam “Buku Putih”, juga belum mencerminkan<br />adanya program yang menjadi<br />kebutuhan mendasar dalam masyarakat (belum<br />mampu menjawab kebutuhan mendasar dalam<br />kehidupan masayarakat desa) dan dalam<br />penyusunan “Buku Putih”, masih ada campur<br />tangan pemerintah kabupaten didalam<br />penetapan program-program pembangunan<br />untuk satu tahun anggaran serta<br />pelaksanaannya yang masih dilakukan oleh<br />pihak kecamatan dan dinas terkait. Selain itu,<br />kurangnya keterbukaan pemerintah desa<br />kepada masyarakat mengakibatkan masyarakat<br />tidak mengetahui tentang program kerja<br />pemerintah dalam tahun anggaran tersebut<br />sehingga fungsi kontrol masyarakat tidak dapat<br />berjalan. Pemerintah desa juga belum pernah<br />membuat laporan pertanggungjawaban<br />mengenai pelaksanaan kegiatannya, terutama<br />laporan pertanggungjawaban mengenai<br />penggunaan keuangan desa. Akibat kondisi ini<br />maka pelaksanaan pembangunan di Desa<br />Sebuntal sangat rentan untuk terjadi<br />penyimpangan.<br />SARAN<br />APBDes yang dibuat oleh pemerintah<br />desa Desa Sebuntal seharusnya benar-benar<br />menjadi dasar kerja bagi pemerintah Desa<br />Sebuntal untuk satu tahun anggaran<br />sebagaimana yang diatur dalam Peraturan<br />Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3<br />Tahun 2000. Selain itu, penyusunan rancangan<br />APBDes tidak dilakukan oleh kepala desa saja<br />tetapi juga harus melibatkan BPD sebagai<br />wakil masyarakat dan rancangan APBDes<br />yang disusun harus didasarkan pada apa yang<br />benar-benar menjadi kebutuhan dan keinginan<br />masyarakat desa. APBDes yang telah<br />ditetapkan oleh pemerintah desa juga harus<br />disosialisasikan kepada masyarakat sehingga<br />masyarakat dapat mengetahui program kerja<br />pemerintah dalam satu tahun anggaran dan<br />masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses<br />pelaksanaan pembangunan di Desa Sebuntal<br />baik dalam bentuk memberikan masukan<br />kepada pemerintah desa maupun melaksanakan<br />kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan<br />pembangunan desa.<br />Buku putih yang tidak lain adalah<br />APBDes untuk bagian pengeluaran<br />pembangunan, seharusnya juga disusun<br />berdasarkan kebutuhan mendasar masyarakat,<br />sehingga dapat memberikan manfaat yang<br />besar bagi kehidupan masyarakat mengingat<br />dana untuk program “Buku Putih” sangat<br />besar. Dalam pelaksanaan program “Buku<br />Putih” juga seharusnya diserahkan kepada<br />pemerintah desa dan bukan kepada pihak<br />kecamatan karena hal ini menyangkut<br />kepentingan masyarakat desa. Adanya sistem<br />pelaksanaan “Buku Putih” yang terpusat di<br />kecamatan mengakibatkan transparansi kepada<br />masyarakat sulit dicapai, karena alur<br />pelaksanaan program hanya sampai pada pihak<br />kepala desa, kecamatan dan kabupaten. Selain<br />itu, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-<br />Undang Otonomi Daerah dan Peraturan<br />Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 3 Tahun<br />2000, dimana dalam undang-undang dan<br />peraturan tersebut ditegaskan bahwa keuangan<br />desa diatur oleh pemerintah desa berdasarkan<br />Spirit Publik Vol. 4, No. 1, April 2008 Hal. 69 – 84<br />84<br />aspirasi masyarakat desa. Dan jika ditinjau<br />lebih jauh, seharusnya buku putih tidak perlu<br />ada, karena pada dasarnya sama dengan<br />APBDes untuk bagian pengeluaran<br />pembangunan, dengan adanya buku putih<br />maka fungsi APBDes terutama untuk bagian<br />pengeluaran tidak berjalan<br />Setiap penggunaan keuangan desa juga<br />harus dibuat laporan pertanggungjawabannya<br />termasuk penggunaan keuangan yang selama<br />ini diatur oleh bendaharawan desa, agar jelas<br />arah penggunaan keuangan desa tersebut.<br />DAFTAR PUSTAKA<br />Anonim, 2001, Undang-Undang Otonomi Daerah<br />Tahun 1999, Bandung: Citra Umbara.<br />Anonim, 2002, Himpunan Peraturan tentang<br />Pemerintahan Desa, Tenggarong: Bagian<br />Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah<br />Kabupaten Kutai.<br />Miles, Mattew B dan A. M. Huberman, 1992,<br />Analisis Data Kualitatif, Jakarta:<br />Universitas Indonesia.<br />Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian<br />Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.<br />Solichin Abdul Wahab, 1999, Analisis Kebijakan<br />Publik Teori dan Aplikasinya, Malang:<br />Danar Wijaya-Brawijaya University.<br />, 2004, Analisis Kebijakan dari<br />Formulasi ke Implementasi<br />Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi<br />Aksara.<br />Sukasmanto dkk, 2004, Promosi Otonomi Desa,<br />Yogyakarta: IRE Press.ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-64960685250672418782011-11-08T23:27:00.000-08:002011-11-08T23:27:56.327-08:00<div style="text-align: center;">
<b>PANDUAN PENYELENGGARAAN<br />MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>PANDUAN PENYELENGGARAAN<br />MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA</b></div>
<br />
Perlu diakui bahwa bagi masyarakat, mengikuti proses Musrenbang tidak selalu menjadi pengalaman yang kaya dan aspiratif. Di kebanyakan tempat, Musrenbang sering kali hanya menjadi bagian “ritual” proses perencanaan yang memiliki makna yang sempit bagi warga setempat, bahkan dinilai tidak relevan lagi bagi kaum perempuan dan kelompok miskin. Padahal, Musrenbang adalah satu metode bottom-up yang tidak dimiliki oleh setiap negara berkembang.<br />Keberadaan Musrenbang secara resmi dalam proses perencanaan adalah satu kesempatan untuk benar-benar menerapkan prinsip pendekatan bottom-up ini. Jika dikaitkan dengan proses penganggaran, Musrenbang merupakan salah satu tahapan di mana kebutuhan masyarakat bisa diidentifikasi dan dianggarkan.<br />Oleh karena itu, The Asia Foundation menyambut baik penerbitan buku Panduan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dikembangkan oleh Tim Perkumpulan Inisiatif-Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (Inisiatif-FPPM). Penerbitan panduan Musrenbang ini adalah bagian dari Program Anggaran Responsif Gender dari The Asia Foundation. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi penguatan partisipasi perempuan dalam proses perencanaan dan pengangaran, penguatan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga lokal, membangun kepedulian terhadap analisis jender dalam anggaran publik, serta mendorong alokasi anggaran publik yang memadai bagi prioritas perempuan dan masyarakat miskin lainnya.<br />
Penerbitan panduan ini dimaksudkan sebagai sumber inspirasi dan bahan pembelajaran bagi para penyelenggara Musrenbang, pemandu, dan warga masyarakat dalam mewujudkan partisipasi perempuan dan masyarakat miskin dalam proses perencanaan dan penganggaran yang lebih berarti. Melalui panduan ini, diharapkan kinerja penyelenggaraan Musrenbang dapat diperbaiki sehingga masyarakat miskin dan perempuan dapat mempengaruhi hasil-hasil perencanaan di setiap tingkatan pemerintahan. Dengan demikian, hasil dari proses perencanaan ini menjadi bahan bagi penyusunan anggaran daerah yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan.<br />Panduan ini memberikan gambaran mengenai prinsip-prinsip keberpihakan terhadap kelompok miskin dan perempuan yang dapat diterapkan dalam mekanisme formal Musrenbang. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting untuk dihayati oleh para penyelenggara Musrenbang, termasuk para fasilitator dan peserta, sehingga kegiatan Musrenbang yang rutin dilakukan tiap tahun ini bisa benar-benar dimanfaatkan. Terlalu sering kita mendengar cerita klasik mengapa seorang ibu miskin tidak bisa ikut Musrenbang, atau bagaimana hasil Musrenbang menjadi satu kertas penuh daftar keinginan yang hampir pasti tidak bisa dianggarkan oleh APBD setempat.<br />Tim Inisiatif-FPPM dengan pengalamannya dalam melakukan pendampingan masyarakat menuju proses perencanaan dan penganggaran yang partisipatif telah menyusun panduan ini ke dalam lima buku yang disusun berdasarkan kajian evaluasi pelaksanaan Musrenbang di Kota Palu dan Kabupaten Sumedang, serta diperkaya dengan hasil rangkaian diskusi yang melibatkan para pelaku dan penggiat Musrenbang di berbagai daerah. Buku panduan yang diterbitkan ini mencakup penyelenggaraan tahapan Musrenbang dari Musrenbang desa/kelurahan, Musrenbang kecamatan, Forum Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dan Musrenbang kabupaten/kota.<br />Hal yang menarik, panduan ini tidak dimaksudkan menjadi satu-satunya rujukan bagi penyelenggara Musrenbang di daerah, melainkan untuk melengkapi beberapa pilihan model yang telah dikembangkan oleh banyak pihak. Panduan ini pun bukan sebuah panduan yang baku, tetapi dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Tim Inisiatif-FPPM telah melakukan studi untuk menjaga konsistensi panduan dengan peraturan yang berlaku melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak yang meliputi berbagai organisasi masyarakat sipil, kalangan legislatif di daerah, dan pemerintah –baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Panduan ini juga telah diujicobakan di Kota Palu, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung.<br />Kami berterima kasih kepada Canada International Development Agency (CIDA) atas dukungan yang diberikan untuk penerbitan buku panduan ini. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah dan desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam Pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Sedangkan untuk Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 dan 1 tahunan.<br />Namun pada pelaksanaannya, Musrenbang seringkali belum mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis. Musrenbang belum dapat menjadi ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat terutama kelompok miskin dan perempuan dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya. Suara kelompok miskin dan perempuan seringkali tersingkir pada saat penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan di daerah.<br />Panduan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan ini disusun sebagai upaya menjabarkan salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam penyelenggaraan Musrenbang di daerah. Secara spesifik, panduan ini dirancang secara khusus untuk lebih memberikan kesempatan kepada kelompok miskin dan perempuan dalam ikut menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan. Panduan ini berisikan prinsip-prinsip, metode dan teknik, serta media baik bagi lembaga penyelenggara musrenbang, pemandu, maupun warga masyarakat biasa dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan Musrenbang yang lebih berpihak kepada masyarakat miskin dan perempuan. Panduan ini terdiri atas lima buah buku panduan penyelenggaraan Musrenbang di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta Forum SKPD.<br />Buku Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Desa memaparkan apa dan bagaimana menyelenggarakan dan memandu rangkaian kegiatan Musrenbang di tingkat desa secara lebih partisipatif untuk menghasilkan daftar usulan permasalahan atau kegiatan pembangunan daerah di tingkat desa, dan menghasilkan Rencana Kerja Pembangunan Desa. Rencana Kerja Pembangunan Desa menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APB Desa. Musrenbang tingkat desa merupakan salah satu bentuk pengejawantahan otonomi desa dalam penyelenggaran pembangunan di wilayahnya.<br />Karena itu buku panduan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga penyelenggara, pemandu, dan para penggiat Musrenbang ataupun masyarakat biasa dalam mempraktikkan Musrenbang yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan. Bagi pemerintah daerah, diharapkan buku panduan ini dapat memberikan inspirasi dalam memperbaiki sistem perencanaan pembangunan daerahnya. Bagi para penggiat partisipasi masyarakat dalam perencanaan daerah, panduan ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam mendorong upaya-upaya perbaikan regulasi dan praktik Musrenbang di daerah.<br />Dengan berbagai kekurangan yang ada, melalui buku ini Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) bermaksud memberikan kontribusi dalam mendorong pelaksanaan praktik perencanaan dan penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan. Dengan demikian Musrenbang dapat semakin menyentuh serta memenuhi aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang selama ini banyak terpinggirkan.<br />
<br />
Ucapan Terima Kasih<br />Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini terwujud berkat kontribusi berbagai pihak, termasuk kalangan yang bergerak dalam praktik perencanaan pembangunan di daerah. Untuk itu, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam rangka penyusunan panduan ini.<br />Terima kasih kami ucapkan kepada mitra-mitra yang telah berperan dalam penyelenggaraan kajian lapangan dan ujicoba panduan, yaitu: Komunitas Peduli Anak dan Perempuan (KPPA) dan Bappeda Kota Palu yang menjadi mitra pelaksanaan ujicoba panduan di Kota Palu; Pusat Pengkajian Pengembangan Masyarakat Lokal (P3ML) dan Bappeda Kabupaten Sumedang yang menjadi mitra pelaksanaan ujicoba panduan di Kabupaten Sumedang; serta Forum Diskusi Anggaran (FDA), Perkumpulan Inisiatif, dan Bappeda Kabupaten Bandung yang menjadi mitra pelaksanaan ujicoba di Kabupaten Bandung.<br />Demikian pula kepada mitra yang tergabung dalam program Gender-Responsive Budgeting Initiative–TAF (Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB), Yayasan Kombongan Situru (YKS), dan Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat, yang telah memberikan masukan yang berharga terkait dengan pengalamannya dalam melakukan pendampingan advokasi perencanaan dan penganggaran berbasis jender.<br />Juga kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bersedia mencurahkan waktu dan tenaganya untuk terlibat dalam rangkaian kegiatan penyusunan dan pembahasan buku panduan ini, yatu: Ir. Iis Hernaningsih (Ditjen Bina Bangda), Drs. Agus Suksestiyoso (Ditjen Bina Bangda), Florenswati Mekka (Ditjen Bina Bangda), Muthmainah Corona (KPPA), Ngatminah (KPPA), Nashir A. Djalil (KPPA), Irmayanti (Bappeda Kota Palu), Zenny Muryaman (P3ML), Didin Nurodin (P3ML), Deden Hilga (P3ML), Usep (Bappeda Sumedang), Edi Supena (Bappeda Sumedang), Susmanto (Inspirasi), Irwan Sucahyo (Inspirasi), Suhirman (FPPM), Diding Sakri (Perkumpulan Inisiatif), Miftahudin (Lakpesdam NU), Misbach (Lakpesdam NU), Dwi Joko Widiyanto (Studio Driya Media), Riza Irfani (YSNI), Nurhasannah (Sanggar), Entin S. Muslim (Sanggar), Purnama<br />ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-40391581291863700202011-11-08T23:04:00.000-08:002011-11-08T23:04:51.322-08:00Bantaeng Hijau dan Bersih<a href="http://blackidcavalera.blogspot.com/2011/11/blog-post.html">Bantaeng Hijau dan Bersih</a>ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-35995976143848876312011-11-08T23:03:00.000-08:002011-11-08T23:03:47.264-08:00ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-19012797839924450242011-10-20T02:17:00.000-07:002011-10-20T02:17:18.562-07:00Bantaeng Hijau dan Bersih<a href="http://blackidcavalera.blogspot.com/2011/09/blog-post.html#links">Bantaeng Hijau dan Bersih</a>ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-67629386065595214992011-09-15T06:31:00.001-07:002011-09-15T06:31:30.732-07:00ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-65663964672175563612011-09-15T06:31:00.000-07:002011-09-15T06:31:28.240-07:00LED Dalam Menggagas PERDES Indiquines KnowledgeBerbicara soal lingkungan hidup tentunya tidak terlepas dari peranan berbagai pihak, terutama masyarakat. Di era Globalisasi ini perhatian terhadapa ekosistem dan pola hidup manusia yang sudah semakin modern akan berdampak sangat signifikan terhadap pola dan perilaku kita pada lingkungan tatanan ekosistem yang semakin buruk. menyikapi pentingnya lingkungan yang sehat semestinya pemerintah tidak hanya fokus pada bagaimana menanam pohon untuk penghijauan, tetapi bagaimana mempertahankan perilaku yang sadar akan pentingnya stabilitas ekosistem mulai dari fungsi pohon sampai pada fungsi hutan secara global. Selama ini pemerintah sudah banyak menghabiskan anggaran untuk reboisasi dan banyak lagi program lainnya, toh ternyata perubahan yang dirasakan tidak balance dengan biaya yang dikeluarkan. satu contoh yang banyak menuai kontroversial adalah PROGRAM HUTAN DESA yang terletak di DESA LABBO Kab. Bantaeng Kenapa ini menjadi topik yang hangat untuk di shrae dengan berbagai kalangan karna sampai hari Hutan Desa tidak jelas bagaimana proses pengelolaannya, seperti yang disampaikan oleh beberpa warga masyarakat Desa bahwa setiap orang di berikan hak pengelolaan dengan pembagian lahan yang dipetak-petakkan oleh BUMDES dalam hal sebagai pengelola di tingkat Desa. sementara masyarakat belum terlalu memahami akan konsep pengelolaan seperti yang akan dilakukan, karna mayoritas warga desa adalah petani yang mengelola tanaman jangka panjang.<br />Sebagai solusi yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana sosialisasi aktif terhadap warga yang mendapatkan lahan untuk dikelola secara khusus dan secara umum warga desa Labbo sepatutnya mengetahui akan fungsi hutan dan bagaimana bentuk pengelolaan yang akan dilakukan.<br /><br />Kembali pada judul, menggagas PERDES INDIQUENES KNOWLEDGE yang sementara di gagas oleh teman-teman penggiat program yang tergabung dalam Lembaga Ekonomi Desa (LED) Lolo Gading Layoa di 8 Desa di Kab. Bantaeng, yang menjadi issu sentra dalam program ini adalah pola perilaku sadar hijau, atau bagaimana menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungannya. Dalam proses perubahan perilaku apalagi ditingkat komunitas yaitu DESA tentunya langkah awal yang dilakukan adalah melakukan assestment dan penggalian potensi serta pengenalan tradisi dan kebudayaan lokal sebagai salah satu pointer utama agar kita bisa diterima di komunitas tersebut. Salah satu contoh kearifan lokal yang ada disetiap Desa adalah setiap seorang ibu yang melahirkan biasanya biasanya sang ayah menanam ari-ari anaknya dengan kayu-kayuan, nah dengan adanya kebiasaan-kebiasaan tersebut itu merupakan langkah awal dalam menggagas peraturan desa terkait kearifan lokal, yaitu dengan cara semua pemangku jabatan ditingkat Desa dilatih terlebih dahulu bagaimana membuat perdes sehingga nantinya dalam mensosialisasikan perdes tersebut tidak lagi terlalu banyak kendala yang dihadapi. Tentunya ada yang bertanya-tanya bagaimana kita menkombain ide kita dengan kearifan lokal., sangat sederhana sekali yaitu keluarga yang sudah melahirkan tersebut pastinya akan mengambil permohonan akta kelahiran ataupu KK. Dan untuk mendapatkan AKTA ataupun KK salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah harus menanam Pohon terlebih dahulu, yang direkomendasikan oleh Kader Pemerhati Lingkungan (KPL) sebagai Kader yang terlatih ditingkat desa sebanyak 2 orang yang nantinya sekaligus menjadi Duta Lingkungan dan Fasilitator tingkat Desa. Bagaimana kalau orang tersebut tidak memiliki lahan atau di mana mereka harus ambil bibit. tentunya di Desa juga akan di sediakan bibit yang dikelola oleh kelompok yang sudah diajak kerjasama, seperti KBR yang menyediakan bibit yang didapatkan dari Dinas terkait yaitu Kehutana dan Bappedalda. bagi warga yang tidak memiliki lahan maka di setiap desa di upayakan ada lahan khusus untuk ditanami dan Desa yang memiliki HUTAN DESA maka ditanam di hutan Desa tersebut.<br /><br />satu kata untuk kita generasi saat ini adalah, apa yang kita lakukan hari akan menentukan pijakan langkah hari esok untuk anak cucu kita.ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-73794846300094790762011-03-13T04:19:00.001-07:002011-03-13T04:19:35.879-07:00<img style="visibility:hidden;width:0px;height:0px;" border=0 width=0 height=0 src="http://c.gigcount.com/wildfire/IMP/CXNID=2000002.0NXC/bHQ9MTMwMDAxNTExOTU3OCZwdD*xMzAwMDE1MTUzMTQwJnA9ODQ3NDgxJmQ9Jm49YmxvZ2dlciZnPTEmbz1hZTMxZjI3NTdlN2U*/YjliOGUyZGE*Mzk5MjZjMGM4ZCZvZj*w.gif" /><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" height="250" width="250"><param name="allowScriptAccess" value="never"><param name="allowNetworking" value="internal"><param name="movie" value="http://assets.smileycreator.com/smileycreator/apps/smileycreatorviewer.swf"><param name="wmode" value="transparent"><param name="flashvars" value="id=12607382"><embed type="application/x-shockwave-flash" allowScriptAccess="never" allowNetworking="internal" src="http://assets.smileycreator.com/smileycreator/apps/smileycreatorviewer.swf" width="250" height="250" wmode="transparent" flashvars="id=12607382"></object><br> </embed><a href='http://www.smileycreator.com/index.html?partner=EZzeb003'>Make your own at SmileyCreator.com! Go Now!</a>ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-59276882059648873352011-03-09T03:15:00.000-08:002011-03-09T03:15:29.726-08:00Independent Forrest Monitoring (IFM)<span style="background-color: black;"></span>Lokalatih "Independent Foreest Monitoring" sebuah langkah awal dalam proses untuk verifikasi legalitas kayu, yang diharapkan mampu mengangkat derajat masyarakat petani kayu terkhusus, kerangka IFM yang menaungi LP-VI sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi legitimasi kontrol dalam melihat Verifikasi Legalitas kayu, mulai dari TPn, sampai pada tahapan UM yang mengolah dari segi produksinya, tentunya dari segi produksi meubel, seperti yang banyak kita temukan selama ini dipasar Internasional maupun Nasiional.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div class="" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div>Keterlacakan kayu itu sendiri dilakukan dengan sangat teliti dan sangat cermat bersama-sama dengan kelompok masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu IFM yang telah terlegitimasi, Lembaga lokal NGO dibidang lingkungan yang jelas kepengurusan lembaga dan memiliki akta notaris, serta masyarakat madani lainnya...dalam pemantauan, independensi sangat dibutuhkan dan menjadi indikator utama dalam pelaksanaan tugas.<br />
<br />
Standar Verifikasi Legilitas kayu(SVLK) yang menjadi indikator penting dalam mencegah semakin meluasnya pembabatan kayu dan perdangannya secara liar, dan tentunya akan menjamin keterlacakan kayu, mulai dari TPn.TPK Antara sampai UM dan tahapan produksinya, dengan sistem pelecakan asal usul kayu yang dinomor, sesuai dengan SKAU yang ada.<br />
<br />
Video dibawah ini sedikit menggambarkan kerusakan Alam kita dengan banyak penebangan jyang dilakukan <br />
<iframe allowfullscreen='allowfullscreen' webkitallowfullscreen='webkitallowfullscreen' mozallowfullscreen='mozallowfullscreen' width='320' height='266' src='https://www.youtube.com/embed/4JdDhiaz1T4?feature=player_embedded' frameborder='0'></iframe>tanpa adanya pembagian antara Hutan Negara, Hutan Rakyat, dan Hutan Rakyat Produksi, yang belum tentu memilki IUPHHK,IUPHHK-HL,IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI,IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HKm, yang menjadi prasyarat utama dalam pengelolaan hutan Indonesia kita...<br />
<m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><u><span style="color: #984806; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 16pt; line-height: 115%;"><br />
</span></u></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><u><span style="color: #984806; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 16pt; line-height: 115%;"><br />
</span></u></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><u><span style="color: #984806; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 16pt; line-height: 115%;"><br />
</span></u></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><u><span style="color: #984806; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 16pt; line-height: 115%;"><br />
</span></u></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><u><span style="color: #984806; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 16pt; line-height: 115%;"><br />
</span></u></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><u><span style="color: #984806; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 16pt; line-height: 115%;">DAFTAR SURAT KELENGKAPAN KEHUTANAN DENGAN SINGKATANNYA.</span></u></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpFirst"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Penatausahaan Hasil Hutan, adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Hutan negara , adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Hasil hutan, adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK Alam), adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman (IUPHHK Tanaman), adalah izin untuk memanfaatkan kayu tanaman pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu hasil budidaya pada hutan produksi. yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, dan pemasaran hasil hutan bukan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu di dalam hutan produksi.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya di dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pemegang izin adalah, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Perorangan yang diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan atau pemungutan hasil hutan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Lainnya yang Sah (ILS), adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pemenang Lelang adalah Badan Usaha, Lembaga atau Perorangan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sebagai pihak yang berhak memiliki hasil hutan yang dilelang.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah kayu bulat (KB) dan atau Kayu Bulat Kecil (KBK) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) adalah izin mendirikan industri untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Industri Pengolahan Kayu Terpadu adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industry dan dalam satu badan hukum.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu- kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan .</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tempat Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industry dan sekitarnya.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LP-HHBK) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan bukan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara, atau pelabuhan umum.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) adalah pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO), adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Badan Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki perizinan yang sah dari instansi yang berwenang dan bergerak dalam bidang usaha kehutanan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Perorangan dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan adalah orang seorang yang melakukan usaha di bidang kehutanan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Buku Ukur (BU) adalah catatan harian atas hasil pengukuran kayu tebangan yang dibuat di TPn.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat Kecil (LHP-KBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat kecil pada petak/blok yang ditetapkan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan bukan kayu pada areal yang ditetapkan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang, tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen).</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan selain kayu yang dipungut dari dalam hutan lindung dan atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kayu pacakan adalah kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan dari KB atau KBK dengan menggunakan kapak, gergaji rantai atau alat sejenisnya.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Hasil hutan lelang adalah hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari pelelangan yang sah.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Daftar Kayu Bulat (DKB/DKB-FA) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran SKSKB/FA-KB.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Daftar Kayu Bulat Kecil (DKBK) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat kecil yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KB.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) adalah dokumen yang memuat identitas hasil hutan bukan kayu yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-HHBK.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Daftar Kayu Olahan (DKO) adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KO.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen </span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL).</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Petugas FA-HHBK, yang digunakan untuk pengangkutan HHBK yang berasal dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pengangkutan lanjutan adalah pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang sebelumnya mengalami transit di TPK Antara/TPK Industri.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LMKBK) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat kecil yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat kecil.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu (LMHHBK) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan hasil hutan bukan kayu.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO) adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang dibuat di industri atau di tempat penampungan yang sah.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan jenis-jenis kayu yang telah ditebang berdasarkan kelompok tarif PSDH/DR, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada kayu bulat tersebut.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.</span></b></div><div class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><br />
</div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent: -18pt;"><span style="color: red; font-family: Wingdings; font-size: 12pt; line-height: 115%;">v<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><b><span style="color: #76923c; font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.</span></b></div>ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-30509973651482856252011-03-05T23:27:00.001-08:002011-03-05T23:27:11.603-08:00ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-64646006333835279612011-03-05T22:56:00.000-08:002011-03-05T22:56:16.831-08:00Bantaeng Hijau dan Bersih<a href="http://blackidcavalera.blogspot.com/2011/03/blog-post.html">Bantaeng Hijau dan Bersih</a>ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-34863835205461478062011-03-05T22:55:00.001-08:002011-03-05T22:55:45.052-08:00ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-33904350393466109512011-03-05T22:49:00.001-08:002011-03-05T23:14:10.119-08:00LOKALATIH " Independent Forrest Monitoring "ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-85261934127477722542011-01-27T06:53:00.000-08:002011-01-27T06:53:06.750-08:00Nenek Terbang<iframe width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/embed/R7IbxGBgLF8?fs=1" frameborder="0" allowFullScreen=""></iframe>ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-64190417864411479042010-12-25T10:25:00.000-08:002010-12-25T10:25:13.898-08:00bantaeng hijau dan bersih: tujuan lembaga<a href="http://blackidcavalera.blogspot.com/p/blog-page.html?spref=bl">bantaeng hijau dan bersih: tujuan lembaga</a>: "LEMBAGA EKONOMI DESA “LOLO GADING”<br /> DALAM PROGRAM<br /> “Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Melalui Penguatan Kader-Kader Peduli Lingkungan da..."ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1952195758907542435.post-18276524186945440722010-12-25T09:32:00.000-08:002010-12-25T09:32:11.966-08:00peningkatan kualitas lingkungan hidup melaului peningkatan kapasitas kader pemerhati lingkungan dan inisiasi kebijakan kearifan lokal...............ramli kaharhttp://www.blogger.com/profile/03765089118418890445noreply@blogger.com0